
News
Bagaimana Cara Menghitung Zakat Profesi?
Menurut Fatwa Tarjih, Zakat Profesi adalah hasil dari Ijtihad Ulama mutaakhir yang di zaman Rasulullah SAW belum pernah dilakukan. Dalam Musyawarah Nasional XXV tahun 2000 di Jakarta telah menetapkan bahwa zakat profesi wajib hukumnya dengan ketentuan nisab setara 85 gram emas 24 karat dengan kadar 2,5%. Dalam hal ini berarti